FUNGSI UTAMA

Pembinaan Kecabangan

Menyelenggarakan kegiatan yang berkenaan dengan penentuan kebijakan pembinaan organisasi, kesiapan satuan, materiel khusus, pengkajian, penelitian dan pengembangan, sistem dan prosedur, pembinaan sejarah dan tradisi korps untuk mewujudkan kemampuan satuan Polisi Militer Angkatan Darat.

Pembinaan Pendidikan dan Latihan

Menyelenggarakan kegiatan yang berkenaan dengan asistensi, pengawasan, dan evaluasi pendidikan dan menyelenggarakan kegiatan yang berkenaan dengan perencanaan, pengawasan, dan pengendalian serta evaluasi latihan yang diselenggarakan oleh satuan Polisi Militer Angkatan Darat.

Pembinaan Penyelidikan dan Pengamanan Fisik (Lidpamfik)

Menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan pengumpulan keterangan dalam rangka pengamanan VVIP, VIP TNI, personel TNI AD, materiel TNI AD dan objek vital TNI AD. d. Pembinaan Penegakan Hukum (Gakkum). Menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan razia, patroli Polisi Militer, penegakan disiplin dan tata tertib, penyelenggaraan SIM TNI di lingkungan TNI AD dan pembinaan Provos.

Pembinaan Penyidikan (Idik)

Menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan penyelesaian perkara pidana dan penyelidikan kriminal.

Pembinaan Pengawalan (Wal)

Menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan pengawalan protokoler kenegaraan, pengawalan bermotor VIP TNI, personel dan materiel TNI AD, dan pengendalian lalu lintas militer serta kepentingan TNI AD lainnya.

Pembinaan Tahanan Militer (Tahmil)

Menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengurusan tahanan militer, tuna tertib militer, dan instalasi tahanan militer, pengurusan tahanan operasi militer, tahanan keadaan bahaya, tawanan perang serta interniran perang.

 

FUNGSI ORGANIK MILITER

Intelijen

Menyelenggarakan kegiatan pengamanan dalam rangka mendukung tugas pokok Puspomad.

Operasi

Menyelenggarakan kegiatan latihan dan kesiapan satuan dalam rangka mendukung tugas pokok Puspomad.

Personel

Menyelenggarakan kegiatan di bidang penggunaan, perawatan, dan pemisahan personel dalam rangka mendukung tugas pokok Puspomad.

Logistik

Menyelenggarakan kegiatan di bidang pembekalan, pemeliharaan, angkutan, administrasi logistik serta penatausahaan dan pengurusan BMN dalam rangka mendukung tugas pokok Puspomad.

Teritorial

Menyelenggarakan kegiatan di bidang pembinaan teritorial satuan nonkowil dalam rangka mendukung tugas pokok Puspomad.

Perencanaan

Menyelenggarakan kegiatan di bidang perumusan rencana serta pelaksanaan pengendalian program dan anggaran dalam rangka mendukung tugas pokok Puspomad.

Pengawasan dan Pemeriksaan

Menyelenggarakan kegiatan di bidang pengawasan dan pemeriksaan umum serta perbendaharaan dalam rangka mendukung tugas pokok Puspomad